Selama ini banyak kasus
yang terjadi, Kepala Desa mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan
aparat yang bersangkutan. Seharusnya, dalam pengantian atau
pemberhentian aparat desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu
kepada aturan yang ada.
"Kades sebagai penerima mandat dari Rakyat Desa, tidak akan sukses membangun dan menjalankan roda pemerintahan Desa tanpa dibantu oleh Aparatur Desa".Oleh karena itu, kepemimpinan yang sangat tepat untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa adalah Kepemimpinan Inovatif-progresif (Baca: Kepemimpinan Desa).
Mulai tahun 2016, terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.
Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Perangkat Desa
diberhentikan karena; usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan
sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Pemberhentian Perangkat
Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan
kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
Nah, sesuai Permendagri tersebut dapat dipahami bahwa Kepala Desa atau Kades tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat Desa.
Sesuai UU Desa, Kades
memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa, namun
bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan
kelompoknya. Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan
rakyat desa.
Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga, dipelihara agar kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di Desa tetap terjaga. (Baca: UU Desa, Kades Memiliki Kewenangan Istimewa).

0 komentar:
Posting Komentar