Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 47 triliun pada 2016. Jumlah itu lebih besar dari 2015 yang mencapai Rp 20,7 triliun.
Untuk menekan kebocoran dana triliunan tersebut, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)
menggandeng BI terkait upaya elektronifikasi penyaluran bantuan sosial.
Hal itu dilakukan bersama Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (PMK), serta 3 kementerian di bawah naungan Kemenko PMK.
Menurut Mendes Marwan Jafar, dengan adanya komitmen bersama tersebut diharapkan dana yang disalurkan ke desa akan memenuhi prinsip 6T. Yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas.
"Ini adalah satu langkah strategis dan tepat. Mengingat dana-dana
yang disalurkan semakin besar. Sebenarnya ini sudah diterapkan, bantuan
dana desa disalurkan melalui rekening negara ke rekening kabupaten, lalu
dari rekening kabupaten disalurkan ke rekening desa, tidak diberikan
secara tunai," ujar Menteri Marwan dalam keterangan tertulis, Jakarta,
Kamis (26/5/2016).
0 komentar:
Posting Komentar