Qanun No. 9 Tahun 2008
Geuchik & Tuha Peut Pedomani
Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi Rabu 17/5 pagi di Aula UPTD Pendidikan
menggelar Sosialisasi Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan
Adat dan Adat lstiadat.
Kegiatan yang dihadiri Camat Dewantara Amir Hamzah diwakili Kasi Pemerintahan Maryati,SE diikuti Geuchik beserta Ketua Tuha Peut dari 15 Gampong dalam kecamatan Dewantara berlangsung sukses dan terarah sebagai pedoman bagi Aparatur Gampong dalam penyelesaian sengketa-sengketa yang terjadi ditengah masyarakat, sebut Kasi Pemerintah Maryati.
Menurut Qanun No. 9 Tahun 2008 Sengketa atau Perselisihan Adat dan Istiadat dapat di selesaikan di Gampong meliputi antara lain : Perselisihan dalam rumah tangga, Sengketa antar Keluarga berkaitan dengan faraidh, Perselisihan antar warga, khalwat Meusum, Perselisihan tentang Hak Milik, pencurian dalam keluarga, perselisihan harta seharkat, pencurian ringan, pencurian ternak Peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak/pertanian/hutan, persengketaan dilaut, persengketaan di Pasar, penganiayaan ringan, pembakaran Hutan dalam skala kecil, Pelecehan/fitnah/hasut dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan skala ringan, ancam mengancam tergantung jenis ancaman, perselisihan lainnya yang melanggar adat istiadat, sebut Kasi Pemerintahan Maryati/Cmt@mir
Kegiatan yang dihadiri Camat Dewantara Amir Hamzah diwakili Kasi Pemerintahan Maryati,SE diikuti Geuchik beserta Ketua Tuha Peut dari 15 Gampong dalam kecamatan Dewantara berlangsung sukses dan terarah sebagai pedoman bagi Aparatur Gampong dalam penyelesaian sengketa-sengketa yang terjadi ditengah masyarakat, sebut Kasi Pemerintah Maryati.
Menurut Qanun No. 9 Tahun 2008 Sengketa atau Perselisihan Adat dan Istiadat dapat di selesaikan di Gampong meliputi antara lain : Perselisihan dalam rumah tangga, Sengketa antar Keluarga berkaitan dengan faraidh, Perselisihan antar warga, khalwat Meusum, Perselisihan tentang Hak Milik, pencurian dalam keluarga, perselisihan harta seharkat, pencurian ringan, pencurian ternak Peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak/pertanian/hutan, persengketaan dilaut, persengketaan di Pasar, penganiayaan ringan, pembakaran Hutan dalam skala kecil, Pelecehan/fitnah/hasut dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan skala ringan, ancam mengancam tergantung jenis ancaman, perselisihan lainnya yang melanggar adat istiadat, sebut Kasi Pemerintahan Maryati/Cmt@mir
0 komentar:
Posting Komentar