Dewantara
- Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi Rabu 17/5 pagi di Aula UPTD
Pendidikan menggelar Sosialisasi Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat lstiadat. Kegiatan yang dihadiri Camat
Dewantara Amir Hamzah yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Maryati,SE
diikuti Geuchik beserta Ketua Tuha Peut dari 15 Gampong dalam kecamatan
Dewantara.
Acara tersebut berlangsung sukses dan akan menjadi pedoman bagi Aparatur
Gampong dalam penyelesaian sengketa-sengketa yang terjadi ditengah
masyarakat, sebut Kasi Pemerintah Kecamatan Dewantara.
Menurut Qanun No. 9 Tahun 2008 Sengketa atau Perselisihan Adat dan
Istiadat dapat di selesaikan di Gampong meliputi antara lain :
- Perselisihan dalam rumah tangga
- Sengketa antar Keluarga berkaitan dengan faraidh
- Perselisihan antar warga
- Khalwat Meusum
- Perselisihan tentang Hak Milik
- Pencurian dalam keluarga
- Perselisihan harta seharkat
- Pencurian ringan
- Pencurian ternak Peliharaan
- Pelanggaran adat tentang ternak/pertanian/hutan
- Persengketaan dilaut
- Persengketaan di Pasar
- Penganiayaan ringan
- Pembakaran Hutan dalam skala kecil
- Pelecehan/fitnah/hasut dan pencemaran nama baik
- Pencemaran lingkungan skala ringan
- Ancam mengancam tergantung jenis ancaman dan
- Perselisihan lainnya yang melanggar adat istiadat.
0 komentar:
Posting Komentar