Program
Pendampingan Desa merupakan amanat UU. No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa yang maju, kuat,
mandiri, demokratis dan sejahtera.
Kegiatan pendampingan desa membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasiorganisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan pendampingan desa membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasiorganisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
"Pendampingan desa sekarang bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa saja, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa".Merujuk kepada amanah UU Desa, setidaknya ada empat tujuan besar Pendampingan Desa, yakni: (a). Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; (b). Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; (c). Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; (d). Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Pasal 1 UU
Desa menegaskan istilah pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,
kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah
dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Penataan Ulang Penempatan Lokasi Tugas PLD, PD, dan TA
Penataan Ulang Penempatan Lokasi Tugas PLD, PD, dan TA
Dalam Surat Dirjen PPMD Kemendesa, PDTT disebutkan, dalam rangka meningkatkan kinerja Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli(TA) agar dilakukan penataan ulang lokasi penempatan tugas PLD, PD dan TA.
Penempatan lokasi tugas disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal atau lokasi tugas berdekatan dengan lokasi tempat tinggal.
Penataan
ulang lokasi tugas PLD, PD dan TA dilaksanakan paling lambat akhir bulan
Februari 2016. "Penataan ulang penempatan lokasi tugas sesuai domisili
atau minimal berdasarkan regional akan meningkatkan kinerja pendampingan
desa".
Dalam
sebuah diskusi lepas, dengan keluarnya surat Dirjen PPMD Kemendesa, PDTT
mendapat sambutan positif dari para tenaga pendamping desa baik pada
tingkatan PLD, PD dan TA.
"Realitas
dilapangan, tidak sedikit tenaga pendampingan yang meninggalkan tempat
tugas karena faktor keluarga. Ada yang jujur, ada pula secara
diam-diam".
Pendamping Profesional Desa Jangan Kalah dengan Lokasi
Sebagai
tenaga pemberdayaan masyarakat, seharusnya PLD, PD dan TA tak boleh
kalah dengan lokasi penempatan. Memberdayakan masyarakat merupakan tugas
yang sangat mulia. (Baca: Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya).
Untuk mewujudkan misi besar pendampingan Desa, PLD, PD dan TA dituntut
komitmennya untuk melaksanakan tugas yang diberikan dengan sepenuh
hati, penuh integritas, dedikasi, dan menjadi suri tauladan bagi
masyarakat dimanapun ditempatkan. Semoga!
0 komentar:
Posting Komentar